NATUNA, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta otoritas di Malaysia untuk melepaskan nelayan tradisional asal Natuna yang ditahan di negara itu.
"Kalau menunggu proses hukumnya kan panjang, jadi kita minta (kepada Malaysia) bisa lah diberikan diskresi (pengecualian) melalui diplomasi," ucap Ansar di Natuna, Rabu (8/5/2024).
Ansar berharap, Malaysia memberikan kelonggaran hukuman terhadap nelayan-nelayan tradisional yang memasuki perairan Malaysia.
Pasalnya, alat tangkap yang digunakan oleh nelayan tidak memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan.
"Kita berharap Pemerintah Malaysia tolak angsur-lah, kadang nelayan-nelayan kecil kita ini kurang memahami juga wilayah tangkap," ujar dia.
Baca juga: 2 Nelayan Ditangkap Kapal Patroli Malaysia, Sudah Sepekan Ditahan
Ansar menyebut, saat ini para nelayan yang ditangkap tengah mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dari Pemerintah Malaysia.
Kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar Pemerintah pusat mendampingi dan memantau proses hukum para nelayan di Malaysia.
"Kita juga terus berkomunikasi dengan Konjen terkait hal ini," imbuh dia.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya untuk mencari jalan terbaik dalam menangani kasus-kasus yang tengah dihadapi oleh para nelayan.
Namun demikian, tetap sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku.
"Kita harap Pemerintah Malaysia seperti Sarawak Kucing, bisa-lah memberikan pengertiannya dan kita juga akan terus berupaya memberikan pembinaan kepada nelayan kita," tutur dia.
Baca juga: Hilang Kontak 5 Hari akibat Cuaca Buruk, 3 Nelayan Sebatik Hanyut ke Perairan Malaysia
Sebelumnya, tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna ditangkap di Perairan Malaysia.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengatakan delapan nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap itu.
Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan adalah pancing.
Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.