ACEH UTARA, KOMPAS.com–Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memeriksa sejumlah polisi yang diduga terlibat penangkapan Saiful Abdullah (51) warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Saiful diduga tewas karena dianiaya oleh oknum polisi dalam proses penangkapan itu.
Keluarga korban melaporkan resmi kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi yang dilakukan biro Propam Polda Aceh.
"Sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara," kata Joko dalam rilisnya, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan
Dia menyebutkan, institusi Polri berkomitmen akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.
"Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 April 2024 karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Belakangan keluarga menebus Saiful dengan uang Rp 50 juta. Saiful dilepas dan menghembuskan napas terakhirnya tak lama kemudian. Uang Rp 50 juta dikembalikan ke keluarga.
Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal
Polisi dari Polres Aceh Utara membantah seluruh tuduhan keluarga Saiful. Polisi mengklaim tidak ada pemukulan dan pemerasan terhadap Saiful dan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.