ACEH UTARA, KOMPAS.com – Saiful Abdullah (51), warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan tewas diduga dianiaya oknum polisi satuan narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Terkait hal ini, Wakapolres Aceh Utara membantah adanya penganiayaan.
Baca juga: Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi Penindakan
Anak korban yang bernama Noviana menyebutkan, peristiwa penangkapan ayahnya terjadi pada 29 April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh oknum polisi berpakaian preman dan membawa senjata api.
“Ibu saya (Ita) menghubungi saya, menyatakan ayah ditangkap. Saya langsung ke desa ini. Ayah ditangkap di kawasan pantai menuju desa ini,” katanya.
Noviana kemudian mencoba menghubungi sejumlah pihak untuk melacak keberadaan ayahnya.
“Saya hubungi pria bernama Said, akrab disapa Yet. Pria ini menghubungi polisi yang menangkap ayah saya. Kami lalu disuruh bawa duit agar ayah saya dibebaskan,” katanya.
Kata Noviana, Said merupakan warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
“Lalu kami memberikan uang pada Said (sebesar Rp 50 juta). Kami menunggu di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Said menjemput ayah saya, katanya di Bayu, Aceh Utara. Saidlah yang bawa ayah saya naik motor,” katanya.
“Ayah lalu kami bawa ke rumah, ayah mengaku dipukuli oleh polisi. Disuruh akui kesalahan, ayah tidak mau mengaku. Karena memang tidak bersalah, tidak memiliki narkoba,” sambungnya.
Setelah itu, korban langsung meninggal dunia.
Atas kejadian ini, keluarga meminta keadilan.
“Kami minta keadilan seadil-adilnya. Kami minta, pelaku ditangkap, dihukum mati dan dipecat,” pungkasnya.
Setelah korban diketahui meninggal, uang tebusan Rp 50 juta, dikembalikan ke keluarga oleh Said.
Keluarga korban telah melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024.