Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/04/2024, 22:32 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dimas Firnanda (25) tewas.

Dimas merupakan tahanan Mapolsek Bukiraya untuk kasus dugaan penggelapan. Ia tewas dianiaya sesama tahanan. 

"Kasus penganiayaan terhadap Dimas Firnanda, yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima pelaku merupakan sesama tahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Asep menjelaskan, kelima tersangka tersebut berinisial FFS, AW, FR, IE, dan TH. Adapun otak pelaku dalam kasus ini adalah FFS.

"Seluruh pelaku saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru atas kasus yang menjerat mereka masing-masing," sebut Asep.

Asep menjelaskan, penganiayaan berujung maut dilakukan para pelaku di dalam sel Mapolsek Bukitraya pada 20 November 2023. 

Baca juga: Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Setelah korban tewas, jenazahnya dibawa keluarga ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

Namun, pihak keluarga justru menemukan tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian. Pihak keluarga bersama pengacaranya kemudian melapor ke Polda Riau.

Beberapa waktu lalu dilakukan penggalian makam atau ekshumasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

"Hasil otopsi, ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah, serta patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis," sebut Asep.

Hal yang menyebabkan korban tewas adalah kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku dan alat bukti, disinkronkan dengan hasil otopsi.

"Kesimpulannya terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap korban," beber Asep.

Adapun motif pelaku menganiaya korban sampai tewas, karena sering cekcok di dalam penjara.

"Para pelaku tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka mengaku kesal melihat korban setiap keluar dari kamar mandi, kakinya selalu basah hingga membasahi tempat tidur. Sehingga, para pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia," ungkap Asep.

Setelah tewas, para pelaku menaruh mayat korban di pintu utama penjara agar dilihat petugas jaga.

"Petugas jaga melihat korban dalam kondisi terluka, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke daerah asalnya, Sumatera Utara," tutur Asep.

Asep menambahkan, kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com