KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketiga orang itu, yakni Suhendi (32), pemburu; Yogi Purwadi (41), perantara pemburu dengan pembeli; serta Liem Hoo Kwan Willy (71), pembeli cula badak.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Liem Hoo Kwan Willy sempat menangis.
Ini terjadi sewaktu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan memaparkan peran Willy dalam kasus tersebut.
Dian mengatakan, Willy sempat berkukuh tak terlibat dalam kasus itu.
"Tapi kita punya bukti chat WhatsApp (pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar Rp 520 juta," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: 2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap
Willy yang sedari awal tertunduk, menjadi histeris.
"Biar aku mati, aku tobat, Ibu," ucapnya, dilansir dari Tribunnews.
Polisi lantas berusaha menenangkan Willy yang menangis. Petugas kemudian membawa Willy ke ruang Humas Polda Banten.
Dian menuturkan, tersangka Willy ditangkap pada 23 April 2024 di rumahnya di daerah Ancol, Jakarta.
Willy ternyata sempat melarikan diri ke China, lalu ke Surabaya pada 22 April 2024.
"Dia kelahiran Surabaya, tapi gak fasih berbahasa Indonesia karena dia sudah banyak tinggal di China. Dan kami belum tahu kegiatan yang bersangkutan di China," ungkapnya.
Adapun soal cula badak tersebut digunakan untuk apa, polisi belum mengetahui. Untuk itu, polisi akan memeriksa Willy lebih lanjut.
"Untuk mengorek informasi dari yang bersangkutan, kita masih melakukan rangkaian pendalaman," ungkapnya.
Baca juga: Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta