SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah (Jateng) menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran 2024.
Parsel tersebut langsung dilaporkan ke Inspektorat Kota Solo dan diserahkan ke panti asuhan atau orang yang berhak menerima.
Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan membenarkan tiga kepala OPD menerima parsel. Namun, ia tidak menyebutkan siapa tiga kepala OPD yang menerima gratifikasi tersebut.
Baca juga: Pejabat Pemkot Padang Dilarang Terima Parsel, Sanksi Menanti Bagi yang Bandel
Arif menyampaikan, parsel tersebut diterima kepala OPD sebelum lebaran.
"Iya, ada. Ada tiga kepala OPD menerima gratifikasi dan dilaporkan ke Inspektorat kemudian disalurkan ke panti asuhan," kata Arif ditemui sesuai mengikuti halalbihalal di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024).
Arif menerangkan, dari awal pejabat maupun ASN di Pemkot Solo dilarang menerima parsel Lebaran.
"Jadi sudah kita imbau, kita pasang menolak gratifikasi. Memang ada beberapa masyarakat yang masih memberikan gratifikasi," jelas Arif.
Menurut Arif jika dinilaikan dalam rupiah parsel tersebut kurang dari Rp 500.000. Meski demikian, apapun bentuknya, ASN dilarang menerima gratifikasi.
"(Nilainya) tidak besar. Di bawah Rp 500.000. Tetapi tetap harus disalurkan ke yang berhak. Jadi kita tidak menilai besarnya tapi masih ada masyarakat memberikan gratifikasi dengan alasan rikuh pekewuh karena sering berhubungan. Ini yang tidak boleh. Kita profesional saja. Ketika kita melakukan kegiatan ya kita sesuai SOP kita," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.