Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gagalkan Penyelundupan 83 Burung dan 10 Anjing dari Surabaya ke NTT via Perbatasan RI-Timor Leste

Kompas.com - 12/04/2024, 11:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya.

Hewan selundupan tersebut masuk lewat perbatasan RI-Timor Leste tetapi akhirnya ditahan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu. 

"Ratusan hewan itu diselundupkan melalui Pelabuhan Atapupu kemarin," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/4/2024) pagi.

Ariana memerinci, hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit

Menurutnya, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

"Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah Provinsi NTT," ungkapnya.

Upaya penyelundupan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Tindakan yang melanggar tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 88.

Dia mengatakan, penindakan terhadap upaya penyelundupan ratusan hewan itu, berdasarkan beberapa dasar hukum.

Landasannya, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pasal 35.

Baca juga: Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo

Isinya, mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang mitigasi risiko kejadian rabies di Pulau Timor.

Selanjutnya, Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang kewaspadaan penyakit rabies melalui lalu lintas perdagangan hewan penular rabies.

Lalu, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang pos komando siaga darurat penanganan bencana non-alam kejadian luar biasa rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang penanggulangan rabies di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Dan terakhir, Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang kewaspadaan penyakit rabies.

"Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com