Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura Teryata Residivis sejak Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 08/04/2024, 17:08 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian berinisial AE alias ALO (26). teryata pernah menjalani proses hukum pidana lantaran melakukan kasus pencurian di Mapolresta Kota Jayapura, Papua.

Hal ini diungkapkan AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat menggelar jumpa pers kasus penipuan serta kekerasan dan pencurian yang dilakukan pelaku di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/4/2024).

Menurut Fredrickus, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian saat masih berusia 17 tahun pada tahun 2015. Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura.

Baca juga: Pria 26 Tahun Ini Akui Sudah 6 Kali Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian di Lokasi Berbeda di Jayapura

“Pelaku diproses hukum dan sempat masuk keluar lembaga masyarakat (lapas) selama 2 kali dan juga diproses saat ini adalah kasus ketiga,” tuturnya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini membeberkan bahwa pelaku merupakan duda, karena ditinggali istri. Selain itu, pelaku memiliki seorang anak yang masih kecil.

“Motif pelaku melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, yakni untuk makan dan minum serta mengonsumsi alkohol,” bebernya.

Namun, yang terjadi pelaku justru melakukan pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian terhadap korban GN (20) yang terjadi pada 17 Februari sekitar pukul 14.00 WiT di Ifar Gunung, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dari laporan yang diterima oleh anggota Polsek Sentani Timur dari korban, maka langsung dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 April 2024, kami menangkap pelaku saat dibonceng oleh temannya ketika melintas di Hawai, samping Hotel Suni Garden Sentani, Kabupaten Jayapura,” ujar Fredrickus.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura

Selain itu, Polsek Sentani Timur juga mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni M (24) dan Y (24). Keduanya berperan menjual barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE.

Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu penjualan barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Fredrickus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com