KOMPAS.com - Polisi menggerebek pabrik narkoba happy water dan sabu di sebuah rumah mewah di Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024).
Bimo, sekretaris sekaligus seksi keamanan pengurus RT 005 RW 009, mengatakan, rumah yang menjadi pabrik narkoba itu berstatus kontrakan.
Menurut Bimo, aktivitas di rumah itu tak lazim. Saat siang hari tampak sepi, tetapi ramai ketika malam.
"Di atas jam 11 malam hampir dipastikan tiap hari ada motor keluar, pasti ngebut. Kami maklumkan saja, karena sepanjang tak menggunakan knalpot brong, tidak kami tegur," ujarnya, Kamis (4/4/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Produksi Sabu dan Happy Water, Penghuni Tak Berbaur dengan Warga
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Gembong Yudha menuturkan, timnya melakukan survei cukup lama untuk mengungkap kegiatan pembuatan narkoba di rumah itu.
Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa rumah tersebut sepi saat siang hari. Aktivitas mulai tampak sewaktu malam. Kegiatan berpusat di lantai 2.
"Lampu lantai 2 hidup, lantai 1 mati semua," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, terbongkarnya pabrik narkoba di Semarang berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai.
Baca juga: Dijual Jutaan Rupiah, Keripik Pisang Narkoba dan Happy Water Diolah dari Beberapa Jenis Narkotika
Mulanya, petugas curiga terhadap pengiriman bahan pembuatan narkoba.
Bahan itu masuk ke Indonesia secara bertahap selama Januari hingga April 2024 melalui Bandara Soekarno Hatta, dan hendak dikirim ke Kota Semarang.
Usai mengetahui hal itu, Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan, hingga kemudian berujung temuan rumah produksi narkoba di Semarang.
"Hasilnya ada pembuatan home industri sabu dan happy water. Modusnya sama dengan di Thailand, yakni kemasan saset 'Ducati' (kemasan hitam) dan 'Ferrari' (kemasan merah)," ungkapnya, Rabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua "koki" atau peracik narkoba berinisial PR dan F. Keduanya merupakan warga Bogor, Jawa Barat.