Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Penggelembungan Suara, Anggota PPK di Magelang Disanksi

Kompas.com - 05/04/2024, 15:53 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan mendapatkan sanksi peringatan tertulis terkait kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, tiga anggota PPK Mertoyudan melakukan pelanggaran etik sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Mereka dikenakan sanksi berupa teguran tertulis agar berhati-hati ketika menjadi petugas penyelenggara pemilu.

Baca juga: Lanjutan Kasus Penggelembungan Suara di Magelang, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pidana

Rofik tidak merinci peran anggota PPK masing-masing dalam perkara penggelembungan suara. Ia juga tidak mengungkap apakah ada keuntungan yang didapat mereka atas perbuatan tersebut.

“Kami tidak sampai sedetail itu,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Adapun mereka yang dikenakan sanksi peringatan tertulis antara lain ketua Anita Widiastuti, staf administrasi Muis Mulyasari, dan anggota Evin Nasrulloh Ansori.

Khusus Evin, Rofik mengatakan, pengampu divisi teknis ini mengundurkan diri sebelum sanksi dijatuhkan. KPU menyetujui pengunduran dirinya pada 15 Maret 2024.

“Evin paling bertanggung jawab (dalam kasus penggelembungan suara) karena dia (pengampu) divisi teknis. Kegiatan hitung, rekapitulasi (suara), kan, tugasnya dia,” paparnya.

Dia menambahkan, Evin tidak akan diterima sebagai penyelenggara pemilu kelak, mengingat perbuatannya.

“Untuk (jadi penyelenggara) pilkada, misalnya, Evin (melambaikan tangan),” terangnya.

Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara. Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.

Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser. Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik dan suara tidak sah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh menyatakan, tidak ada unsur pidana pemilu dari kasus tersebut. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.

Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.

Baca juga: Penggelembungan Suara oleh PPK Magelang, Bawaslu Minta Keterangan Terlapor

“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Habib kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Anehnya, Bawaslu menyatakan anggota PPK Mertoyudan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Praktik penggelembungan suara ini dilakukan anggota PPK lain menggunakan akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan.

Lebih aneh lagi, Habib sebut, tidak ada anggota PPK yang mengakui melakukan hal tersebut.

“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” klaimnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Malpraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malpraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com