KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, kasus dilaporkan keluarga korban, HM (35) ke Polres Sikka pada Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita
"Terlapornya YEMW (15) warga Kecamatan Hewokloang," ujar Susanto kepada Kompas.com di Maumere, Jumat (5/4/2024) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Awalnya pelaku memanggil dan mengajak korban ke kebun. Ia mengimingi akan memberikan buah kelapa.
Setibanya di kebun pelaku justru memaksa korban melakukan hubungan tak senonoh.
"Setelah kejadian itu korban mengadukan perbuatan pelaku kepada pelapor, HM," kata dia.
Setelah mendengar cerita korban, HM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Brebes Perkosa Balita 4 Tahun, Diduga karena Sering Nonton Film Porno
Laporan dugaan tindak pidana itu tertuang laporan polisi nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 4 April 2024.
Susanto menambahkan, sampai saat ini aparat masih mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku belum ditahan.
Sementara korban akan mendapat pendampingan khusus lantaran masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.