Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Paruh Baya Perkosa Balita secara Bergilir

Kompas.com - 13/06/2013, 16:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Jun (56), warga Jalan Pajak Karya, dan rekannya, HES (46), warga Jalan Mayor, tega memerkosa NN (5) secara bergilir sebanyak dua kali. Kasus perkosaan ini terungkap dalam sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6/2013).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, perbuatan bejat kedua pelaku dilakukan pada 6 dan 10 Desember 2012 lalu di tempat terpisah. Pertama, korban dicabuli di rumah terdakwa Jun, kemudian korban kembali diperkosa di rumah korban sendiri.

Modus perkosaan kedua terdakwa adalah dengan membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang.

"Korban dibujuk dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 10.000. Korban belum mengerti apa-apa dan menuruti nafsu kedua terdakwa," ujar jaksa. Kedua pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orangtua korban.

Kejadian ini terbongkar saat korban keluar dari rumahnya dengan menangis seusai dinodai terdakwa. Warga yang curiga lalu memanggil korban dan menanyai. Di situlah korban menceritakan perbuatan kedua pelaku.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, Iw (38), ayah korban, mengaku sangat sedih dengan kejadian itu. "Saya berharap kedua pelaku dihukum berat. Kalau bisa, dihukum gantung," katanya emosional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com