BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menemukan produk makanan yang dijadikan sebagai bingkisan atau hampers Lebaran di sebuah supermarket di Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak dilengkapi daftar barang dan stiker keterangan kedaluwarsa.
Muhaimin mengungkapkan hal itu usai melakukan sidak parsel menjelang Idul Fitri 2024 oleh Pemkot Balikpapan bersama bersama Tim TPID dan Loka POM Kota Balikpapan, Balikpapan, Kamis (4/4/2024).
"Catatan kedua adalah, makanan-makanan tersebut ditempatkan di bawah sinar matahari langsung. Padahal, kan itu tidak boleh. Makanya kami sarankan untuk ditempatkan di lokasi yang lebih sejuk," imbuh Muhaimin.
Baca juga: Ada Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Pihak Manajemen Buka Suara
Namun, secara umum, barang-barang makanan yang dijadikan hantaran Lebaran yang disidak di supermarket-supermarket Balikpapan, aman dikonsumsi.
Tidak ditemukan makanan yang dijadikan hantaran Lebaran melewati masa kedaluwarsa.
Dari dua titik yang disidak, yakni Supermarket Susana Balikpapan Baru, dan Transmart Gunung Bahagia, masa berlakunya masih panjang.
Mengutip Loka BPOM Balikpapan, Muhaimin mengatakan, jika dalam waktu enam bulan sebelum masa kedaluwarsa lewat, makanan tersebut masih bisa dikonsumsi.
Dalam sidak di Susana dan Transmart, masa kedaluwarsa makanan untuk parsel bervariasi, mulai dari 2024, 2025, hingga 2026.
Menurutnya, semua masih aman dikonsumsi. Dan yang menarik adalah produk parsel yang dijajakan didominasi produk lokal dan UMKM.
"Ada banyak produk rumahan berupa kue Lebaran yang dijajakan di Transmart ini. Hasil kerja sama. Itu bagus, masa kedaluwarsanya kan tiga bulan, sampai September 2024. Jadi masih aman dikonsumsi sekarang," ucap Muhaimin.
Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Jasad Anak Pemilik Ruko Ditemukan Utuh dalam Posisi Sujud
Sementara terkait Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya, Muhaimin memastikan akan mengikuti ketentuan yang ada.
Muhaimin menegaskan, sudah ada mekanisme tindak lanjut dari Surat Edaran KPK tersebut berupa Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
"Saya sendiri sudah terima satu parsel, dan dilaporkan ke Tim Pengendalian Gratifikasi. Barang-barang tersebut dikumpulkan untuk diserahkan ke panti asuhan," tuntas Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.