MAGELANG, KOMPAS.com - Polisi menyita 200 balon udara di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Balon udara tersebut merupakan barang dagangan LMH, pria berusia 25 tahun.
Kepala Polsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan, pihaknya mendapati LMH berjualan balon udara di area lapangan Pasturan, Muntilan.
Polisi kemudian mengembangkan pencarian balon udara di rumah LMH di Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Magelang.
Baca juga: Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan Dilarang Diterbangkan Bebas
"Kami mengamankan 20 pak balon udara. Satu pak berisi 10 biji. Balon udara ini terbuat dari bambu," paparnya, Kamis (4/4/2024).
Muthohir sebut, LMH tidak ditangkap, melainkan hanya diberi pembinaan agar tidak menjual balon udara.
"Dia produksi sendiri. Pengakuannya, jualnya secara online dan baru tahun ini," lanjutnya. Adapun harga jual balon udara, Muthohir tidak mengetahui.
Dikatakannya, memang ada tradisi menerbangkan balon udara di Muntilan setiap perayaan Lebaran.
Tahun lalu Polsek Muntilan menggagalkan rencana penerbangan balon udara serta menyitanya di Desa Sedayu.
"Biasanya Ramadhan sama menjelang hari raya dan setelah hari raya. Sepaket dengan petasanlah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.