BABEL, KOMPAS.com-Pelantikan 81 pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, terpaksa dibatalkan.
Para pejabat tersebut kini masih bekerja di pos lama sampai keluarnya izin terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada 81 pejabat, kami harus tunggu dulu izin dari Kemendagri yang disampaikan melalui gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Daerah Bangka Barat, Antoni Pasaribu saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Bupati Pasaman Barat Batalkan Pelantikan 51 Pejabat
Antoni saat ini dalam perjalanan ke Kantor Gubernur Bangka Belitung untuk memproses pelantikan pejabat tersebut.
"Sedang dalam perjalanan ke kantor gubernur. Apakah nanti dilantik sebelum lebaran atau sesudahnya tergantung izinnya," ujar Antoni.
Pelantikan pejabat telah dilakukan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming pada Jumat (22/3/2024) di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat.
Namun pada 1 April 2024 Bupati Bangka Barat Sukirman mengeluarkan surat tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/84/BKPSDMD/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas.
Pembatalan diduga karena terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 29 Maret 2024.
Baca juga: Bey Machmudin Lantik Sekda Jabar Baru, Singgung soal Sampah sampai Inflasi
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasar hal demikian maka terhitung 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.