Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon, Korban Maafkan Terdakwa

Kompas.com - 02/04/2024, 11:27 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana Johar Isnain, terdakwa pemukulan wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis, Senin (1/4/2024). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU) Endang Anakoda. 

Sidang tersebut dihadiri terdakwa yang merupakan Kepala JPL Bulog Maluku didampingi kuasa hukum juga keluarga beserta saksi korban.

Baca juga: Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan Tribun Ambon Diperpanjang

Dalam pembacaan dakwaan itu, Isnain disebut melakukan pemukulan terjadap saksi korban Jenderal Louis saat mengambil gambar truk beras Bulog yang terbalik. 

JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologi pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala. 

“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut." 

"Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.

Isnain yang melihat saksi korban masih mengambil gambar, menghampirinya lalu menguncang-guncangkan tubuh korbam sambil marah. Tersangka juga sempat memukul pelipis korban hingga memar.

Baca juga: Penganiaya Wartawan di Maluku Tenggara Ditahan

Akibat perbuatannya, korban melakukan visum dan hasilnya terdapat memar di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lain.

Atas kejadian itu korban tidak bisa beraktivitas dengan baik. 

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga ikut memukul serta mencoba merampas hape korban.

Usai membacakan kronologi tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hakim pun melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yakni korban Jenderal Louis dan Fandi Wattimena.

Korban pun membenarkan kronologi tersebut. Dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik di area publik yang tidak membutuhkan izin khusus. 

Baca juga: Saat Para Wartawan Gantungkan Kartu Pers di Pagar Rumah Dinas Bupati Blitar...

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga a22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya.

aKorban berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugasnya di lapangan. 

Beta memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkannya semua pada keputusan hakim,” ujar Jenderal usai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com