LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Warga bersama sejumlah aparat kepolisian mengepung, dan menangkap KH (29), Sabtu (30/3/2024) lalu.
KH adalah warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang menyerang tetangganya, pasangan suami-istri berinisial YU (41) dan RU (46).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Minggu (31/3/2023) menyebutkan, kasus itu dipicu kedatangan YU, istri RU ke rumah orangtua KH.
Saat itu, YU menanyakan pada ibu KH apakah melihat sangkar burung miliknya. Namun, KH merasa tersingung atas ucapan YU dan menilai YU menuduh ibunya mencuri.
KH pun mempertanyakan hal itu dengan nada tinggi, dan kemudian menebas lengan kanan YU.
Baca juga: Ada 2 Luka Senjata Tajam di Tubuh Pencari Kepiting yang Tewas di Surabaya
KH juga melempar batu bata dan mengenai lutut YU. Tak terima dengan perbuatan KH, YU lantas melaporkan kasus itu kepada RU.
RU lantas mencari KH dan bertemu di sebuah warung kopi. Di sanalah KH menusuk lengan kiri dan punggu RU dengan sebilah pisau. Setelah itu, KH langsung melarikan diri.
Namun, warga melihat kejadian itu sigap mengepung KH, dan melaporkan kasus itu ke Polsek Madat, Aceh Timur. Warga dan polisi akhirnya menangkap KH.
“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.