Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak Hakim, Penyidikan Kasus Korupsi KONI Lampung Dilanjutkan

Kompas.com - 27/03/2024, 23:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus korupsi KONI Lampung yang sempat mangkrak 3 tahun terhambat dengan diajukannnya praperadilan oleh salah satu tersangka.

Tersangka atas nama Agus Nompitu mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun, permohonan tersangka Agus Nompitu itu kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak seluruh permohonan tersangka.

Baca juga: Kronologi 7 Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur

Sehingga, penyidikan kasus korupsi tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 2,57 miliar itu kini kembali dilanjutkan.

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan praperadilan itu dimenangkan oleh pihaknya.

"Benar, dalam sidang praperadilan tadi siang hakim tunggal menolak seluruh permohonan dari pemohon (tersangka Agus Nompitu)," kata Ricky saat dihubungi, Rabu (27/3/2024) sore.

Baca juga: Pantau Kepadatan di Ruas Tol Lampung Pakai Aplikasi Astoll

Ricky mengatakan, dalam amar putusan disebutkan, hakim menolak dengan alasan permohonan tidak didasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

"Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum," beber dia.

Karena itu, Kejati Lampung akan terus melanjutkan perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan. 

Diketahui, atas perkara itu Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yakni AN (Agus Nompitu) dan FN.

Keduanya menilap anggaran katering dan penginapan saat pelaksaaan PON XX Papua.

"Kedua tersangka adalah pengurus KONI Lampung," kata Ricky.

Dia menjabarkan, kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah tahun 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua.

"Total dana hibah yang diterima sebesar Rp 60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap," kata Ricky.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

"Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center," ucap Ricky.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian yang pembentukan satgas sebesar Rp 2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp 337 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com