Salin Artikel

Praperadilan Ditolak Hakim, Penyidikan Kasus Korupsi KONI Lampung Dilanjutkan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus korupsi KONI Lampung yang sempat mangkrak 3 tahun terhambat dengan diajukannnya praperadilan oleh salah satu tersangka.

Tersangka atas nama Agus Nompitu mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun, permohonan tersangka Agus Nompitu itu kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak seluruh permohonan tersangka.

Sehingga, penyidikan kasus korupsi tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 2,57 miliar itu kini kembali dilanjutkan.

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan praperadilan itu dimenangkan oleh pihaknya.

"Benar, dalam sidang praperadilan tadi siang hakim tunggal menolak seluruh permohonan dari pemohon (tersangka Agus Nompitu)," kata Ricky saat dihubungi, Rabu (27/3/2024) sore.

Ricky mengatakan, dalam amar putusan disebutkan, hakim menolak dengan alasan permohonan tidak didasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

"Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum," beber dia.

Karena itu, Kejati Lampung akan terus melanjutkan perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan. 

Diketahui, atas perkara itu Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yakni AN (Agus Nompitu) dan FN.

Keduanya menilap anggaran katering dan penginapan saat pelaksaaan PON XX Papua.

"Kedua tersangka adalah pengurus KONI Lampung," kata Ricky.

Dia menjabarkan, kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah tahun 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua.

"Total dana hibah yang diterima sebesar Rp 60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap," kata Ricky.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

"Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center," ucap Ricky.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian yang pembentukan satgas sebesar Rp 2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp 337 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/232251578/praperadilan-ditolak-hakim-penyidikan-kasus-korupsi-koni-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke