Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Umum KONI dan Leonora Siahay Divonis Lakukan TPPU, Ketua Harian Dihukuman 1 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 27/03/2024, 20:25 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.

Ketiga terdakwa yakni Ketua Harian Koni Papua Barat Daud Indou dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun.

Kemudian bendahara umum KONI Alex Warmare dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan atau membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan dihukum dengan tambahan 3 bulan penjara.

Baca juga: Cerita Leonora Else Siahay, Guru Bahasa Inggris yang Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat

Terpidana Alex Warmare juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 22,795 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

Kemudian terdakwa Leonora E Siahay dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta atau tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Leonora juga divonis membayar uang pengganti Rp 1,840 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Tiga terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Untuk dua terdakwa yakni Alex Warmare dan Leonora E Siahay keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried SH MH, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Berlinda Ursula Mayor SH L.LM menyatakan terdakwa Leonora tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu.

"Menetapkan tiga terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim dalam amar putusan.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dokumen berharga berupa satu buah sertifikat asli BPN RI Nomor 02340 atas nama Leonora E Siahay jenis hak milik dengan luas tanah 416 m2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Tanah dan bangunan itu beralamat di Kelurahan Sowi Manokwari Selatan. Selain itu sejumlah aset seperti kendaraan roda empat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Baca juga: Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat Ditahan Polisi

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terdapat kerugian negara mencapai Rp 32 miliar dari total hibah yang diberikan sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp 227,495 miliar.

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com