Salin Artikel

Bendahara Umum KONI dan Leonora Siahay Divonis Lakukan TPPU, Ketua Harian Dihukuman 1 Tahun 4 Bulan

Ketiga terdakwa yakni Ketua Harian Koni Papua Barat Daud Indou dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun.

Kemudian bendahara umum KONI Alex Warmare dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan atau membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan dihukum dengan tambahan 3 bulan penjara.

Terpidana Alex Warmare juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 22,795 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

Kemudian terdakwa Leonora E Siahay dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta atau tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Leonora juga divonis membayar uang pengganti Rp 1,840 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Tiga terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Untuk dua terdakwa yakni Alex Warmare dan Leonora E Siahay keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried SH MH, Rabu (27/3/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Berlinda Ursula Mayor SH L.LM menyatakan terdakwa Leonora tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu.

"Menetapkan tiga terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim dalam amar putusan.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dokumen berharga berupa satu buah sertifikat asli BPN RI Nomor 02340 atas nama Leonora E Siahay jenis hak milik dengan luas tanah 416 m2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Tanah dan bangunan itu beralamat di Kelurahan Sowi Manokwari Selatan. Selain itu sejumlah aset seperti kendaraan roda empat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terdapat kerugian negara mencapai Rp 32 miliar dari total hibah yang diberikan sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp 227,495 miliar.

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/202526478/bendahara-umum-koni-dan-leonora-siahay-divonis-lakukan-tppu-ketua-harian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke