MANOKWARI, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat menahan tiga tersangka korupsi dana hibah KONI Papua Barat, Senin (22/5/2023).
Ketiganya yakni pengurus KONI Papua Barat berinisial DI, AW, dan LS.
Para tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Papua Barat.
"Tiga tersangka sudah kita tahan," kata Direktur Reserse kriminal khusus Polda Papua barat, Kombes pol Sonny Tambubolon Senin (22/5/2023) malam
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditahan
Paulus Simonda, Kuasa Hukum tersangka AW membenarkan penahanan kliennya. Menurut dia, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung lancar. AW, kata dia, hanya ditanya beberapa pertanyaan.
"Kan hanya beberapa pertanyaan yang sebelumnya klien saya sudah diperiksa saat masih berstatus saksi," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka itu lalu ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: 3 Pengurus Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat
Kerugian negara dalam Kasus dugaan korupsi Hibah untuk KONI Papua Barat mencapai Rp 32,7 Miliar dari total anggaran Tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp 227 Miliar lebih.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.