Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2024, 19:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Syahran Bin Rajak, ketua RT 014 Desa Bunusan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan politik uang atau money politic saat masa tenang lalu. 

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (27/3/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setya Desta Landya menyatakan terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih saat masa tenang. 

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Syahran Bin Rajak, berupa pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’’ujarnya membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim PN Nunukan.

Jaksa menilai Terdakwa Syahran Bin Rajak, selaku ketua RT, tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik. Terdakwa juga dinilai tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

‘’Tidak ada satupun hal yang meringankan,’’imbuhnya.

Pada sidang perdana, Senin (25/3/2024) dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar. Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto.

Baca juga: Serahkan Berkas Dugaan Politik Uang ke Polisi, Bawaslu Nunukan Sebut Pelaku Kabur

Sidang ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang terdata sebagai warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat, sekaligus Ketua RT.

Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar, selaku pelapor.

Selain itu ada juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp 600.000. Uang itu untuk mahar untuk mencoblos dua Caleg tersebut.

Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan yakni replika surat suara, uang tunai Rp 600.000, dan dua video. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com