Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Caleg DPRD Klaten dari DPC PDI-P Mengundurkan Diri

Kompas.com - 27/03/2024, 13:14 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima surat pengunduran diri empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P.

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari daerah pemilihan (Dapil) Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, dan Umi Wijayanti serta Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV.

Baca juga: Pengacara Sebut Sekda Bandung Ajukan Pengunduran Diri Usai Jadi Tersangka di KPK

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengatakan, surat pengunduran diri keempat caleg DPRD Klaten diserahkan oleh DPC PDI-P ke KPU pada Sabtu (23/3/2024).

"Surat pengunduran diri diserahkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan jajaran pengurus yang lain," kata Primus dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui perjanjian maupun kesepakatan yang ada di internal partai politik sampai ada penyerahan surat pengunduran diri keempat caleg.

"Itu mekanisme internal mereka. Kami tidak tahu bagaimana perjanjian atau kesepakatan internal mereka seperti apa, kami tidak tahu. Yang jelas memang ada penyerahan surat pengunduran diri dari tim empat calon itu," jelas Primus.

Menurut Primus, perolehan suara keempat caleg sudah sesuai berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang ditetapkan pada 29 Februari 2024.

"Kami tanggal 29 yang lalu menetapkan berdasarkan perolehan suara sudah kami lakukan. Tahap berikutnyakan ada penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Nah itu kami belum. Memang tahapannya belum sampai di situ," ungkap Primus.

Primus menyampaikan bahwa proses penggantian caleg terpilih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada empat alasan seorang caleg dapat diganti. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, tidak memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Keempat, terlibat dalam pidana pemilu.

"Ada empat alasan seorang caleg dapat diganti. Meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai calon dan terlibat dalam pidana kampanye," kata Primus.

Baca juga: Caleg DPR RI Dapil NTT II Ini Mengundurkan Diri dari Calon Terpilih

Primus juga menerangkan, berdasarkan pasal 172 UU 7/2017 peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Sehingga, lanjut Primus apabila dilakukan klarifikasi terkait surat pengunduran diri maka tidak kepada caleg. Tetapi langsung kepada parpol peserta pemilu.

"Menurut pasal 172 UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa peserta pemilu dalam pemilu DPRD provinsi, DPR RI, DPRD kabupaten/kota itu adalah partai politik. Sehingga kalau kami akan melakukan klarifikasi ya ke (parpol) peserta pemilu. Tapi dalam perundangan tidak ada ketentuan untuk melakukan klarifikasi (caleg)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com