Salin Artikel

4 Caleg DPRD Klaten dari DPC PDI-P Mengundurkan Diri

KLATEN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima surat pengunduran diri empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P.

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari daerah pemilihan (Dapil) Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, dan Umi Wijayanti serta Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV.

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengatakan, surat pengunduran diri keempat caleg DPRD Klaten diserahkan oleh DPC PDI-P ke KPU pada Sabtu (23/3/2024).

"Surat pengunduran diri diserahkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan jajaran pengurus yang lain," kata Primus dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui perjanjian maupun kesepakatan yang ada di internal partai politik sampai ada penyerahan surat pengunduran diri keempat caleg.

"Itu mekanisme internal mereka. Kami tidak tahu bagaimana perjanjian atau kesepakatan internal mereka seperti apa, kami tidak tahu. Yang jelas memang ada penyerahan surat pengunduran diri dari tim empat calon itu," jelas Primus.

Menurut Primus, perolehan suara keempat caleg sudah sesuai berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang ditetapkan pada 29 Februari 2024.

"Kami tanggal 29 yang lalu menetapkan berdasarkan perolehan suara sudah kami lakukan. Tahap berikutnyakan ada penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Nah itu kami belum. Memang tahapannya belum sampai di situ," ungkap Primus.

Primus menyampaikan bahwa proses penggantian caleg terpilih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada empat alasan seorang caleg dapat diganti. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, tidak memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Keempat, terlibat dalam pidana pemilu.

"Ada empat alasan seorang caleg dapat diganti. Meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai calon dan terlibat dalam pidana kampanye," kata Primus.

Primus juga menerangkan, berdasarkan pasal 172 UU 7/2017 peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Sehingga, lanjut Primus apabila dilakukan klarifikasi terkait surat pengunduran diri maka tidak kepada caleg. Tetapi langsung kepada parpol peserta pemilu.

"Menurut pasal 172 UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa peserta pemilu dalam pemilu DPRD provinsi, DPR RI, DPRD kabupaten/kota itu adalah partai politik. Sehingga kalau kami akan melakukan klarifikasi ya ke (parpol) peserta pemilu. Tapi dalam perundangan tidak ada ketentuan untuk melakukan klarifikasi (caleg)," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/131415078/4-caleg-dprd-klaten-dari-dpc-pdi-p-mengundurkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke