KOMPAS.com - Kasus kakak hamili adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sempat ditutup-tutupi oleh orangtua mereka.
Kasus inses ini ternyata sudah dilakukan pelaku berinisial KH (21) terhadap adiknya sejak tahun 2021.
Namun upaya orangtua menutupi kebejatan anaknya itu terungkap usai warga sekitar dibuat heboh atas hamilnya korban RI (16) yang saat itu masih berusia 14 tahun.
Saat itu tidak diketahui siapa pria yang menghamili RI.
Untuk menutupi kasus itu, orangtua RI sempat menuduh tetangganya berinisial HE telah memperkosa anaknya hingga hamil.
HE dilaporkan ke kepolisian atas tuduhkan perkosaan. Setelah diselidiki kasus tersebut ternyata tidak cukup bukti. Tetangga tertuduh itu pun dibebaskan.
Pelaku KH saat itu masih berusia 19 tahun tidak dicurigai warga sekitar.
Baca juga: 115 Rumah Warga di Bengkulu Selatan Rusak Setelah Diguncang Gempa
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2034).
Saat ini, terduga pelaku berinisial KH (21) yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan.
"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Sinar dilansir dari TribunBengkulu.com.
Pekerja Sosial Kemensos Diana Ekawati yang mendampingi korban menceritakan, kejadian kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Inses Saudara Kandung di Bengkulu, Terungkap Saat Sang Adik Keguguran Kedua Kali
Hingga tahun 2024, ternyata korban sudah hamil 3 kali. Di antaranya 2 kali keguguran dan pernah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022.
Dari cerita korban, aksi bejat kakaknya itu telah terjadi sejak korban berusia 14 tahun.
Kemudian pada saat ini, korban kembali mengalami keguguran hingga akhirnya kasus kakak hamili adik kandung ini terkuak.
"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Diana.