KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di kabupaten dan kota se-Banten dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Bandung
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Padang
Dilansir dari Instagram @baznasbanten, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di kabupaten dan kota se-Banten adalah sebagai berikut.
Besaran zakat fitrah 2024 di Banten berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah 2024 di kabupaten dan kota se-Banten berupa uang yaitu:
1. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Serang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
2. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
3. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
4. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
5. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
6. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.