KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Balikpapan telah merilis besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kota Balikpapan dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Kutai Timur
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Yogyakarta
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Saat Sekda Kendal Kesulitan Menentukan Besaran Zakat Fitrah...
Dilansir dari pemberitaan kaltim.tribunnews.com (11/3/2024), ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan adalah sebagai berikut.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48.000.
Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024.
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.