7. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
8. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah tahun 2024 tersebut tertuang pada Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat.
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Sumber:
baznas.go.id
indonesiabaik.id
Instagram @baznasbanten