Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah

Kompas.com - 22/03/2024, 14:39 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko konsultasi mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (21/3/2024).

Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz mengatakan, posko tersebut dibuka untuk mewadahi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.

"Prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR. Harapannya untuk tahun ini benar-benar ditaati oleh perusahaan dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan," kata Aziz saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Online 2024, Ini Perinciannya...

Kendati posko dibuka di kantor, para buruh atau masyarakat dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon.

Nomor aduan yang disediakan juga melayani konsultasi di hari libur.

"Untuk posko, ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk konsultasi dan pengaduan," jelasnya.

Baca juga: BI Tegal Siapkan Rp 4,6 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran, 74 Titik Penukaran Disiapkan


Posko pengaduan THR

Sejauh ini, posko dibuka untuk konsultasi terkait THR. Namun, satu pekan menjelang lebaran, posko tersebut akan dialihkan menjadi posko pengaduan.

Pasalnya Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.

"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 lebaran," tuturnya.

Baca juga: Pengemis di Kediri Meninggal dan Tinggalkan Uang Rp 300 Juta

Dia berharap perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.

Bila mendapati pelanggaran, perusahaan akan diberi sanski administrasi. Mulain dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat. 

Aziz mengungkapkan, sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR pada 2023. Misalnya membayar THR setelah lebaran dan perihal lainnya. 

"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali,  lalu sisaya diberikan setelah lebaran," lanjutnya.

Baca juga: Dapati 230 Aduan di Posko THR Jateng, 10 Perusahaan Dilaporkan Cicil THR Lebaran 2023

Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THR pada karyawan harus berstatus pailit.

Pada 2023, pihaknya menerima 211 aduan terkait masalah THR, 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya, dan sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR aas kesepakatan dengan pekerja.

"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," tandasnya.

Baca juga: BI Purwokerto Siapkan Rp 3,5 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Ini Cara Mendapatkannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com