PONTIANAK, KOMPAS.com - Akuntan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial FK ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang pajak.
Berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalbar untuk menjalani persidangan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalbar Agung Budiwijaya mengatakan, tersangka tidak menyetor uang pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.
"Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Agung, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Saat Jokowi Bersantai di Mal Pontianak, Sempat Ngopi di Kafe dan Bikin Heboh Pengunjung
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, DJP Kanwil Kalbar telah mengingatkan tersangka agar tidak memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) serta menyetorkan uang pajak tersebut.
“Tersangka FK diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ucap Agung.
Atas perbuatannya melanggar undang-undang perpajakan, FK terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Menurut Agung, saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa dua unit kendaraan mobil dump truk dan mobil Fuso tangki.
“Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan,” ucap Agung.