Salin Artikel

Gelapkan Uang Pajak, Akuntan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditangkap

Berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalbar untuk menjalani persidangan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalbar Agung Budiwijaya mengatakan, tersangka tidak menyetor uang pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.

"Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Agung, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, DJP Kanwil Kalbar telah mengingatkan tersangka agar tidak memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) serta menyetorkan uang pajak tersebut.

“Tersangka FK diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ucap Agung.

Atas perbuatannya melanggar undang-undang perpajakan, FK terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Menurut Agung, saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa dua unit kendaraan mobil dump truk dan mobil Fuso tangki.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan,” ucap Agung.


Tersangka lain proses SP3

Agung melanjutkan, sebenarnya ada tersangka lain, yakni berinisial AY, dalam kasus perpajakan tersebut.

Namun, saat ini, AY dalam proses menunggu surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 karena telah membayar utang pokok sekaligus denda empat kali lipat, yakni senilai Rp 1,7 miliar.

“Kedua tersangka ini sama-sama akuntan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Ketapang,” ucap Agung.

Agung menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

Di mana, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Agung mengatakan, penindakan hukum atau penerapan pidana kepada pelaku penggelapan pajak dilakukan untuk memberikan efek getar dan pendidikan kepada wajib pajak di Kalbar.

“Hal ini agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan,” tutup Agung.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/054344478/gelapkan-uang-pajak-akuntan-perusahaan-perkebunan-kelapa-sawit-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke