Agung melanjutkan, sebenarnya ada tersangka lain, yakni berinisial AY, dalam kasus perpajakan tersebut.
Namun, saat ini, AY dalam proses menunggu surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 karena telah membayar utang pokok sekaligus denda empat kali lipat, yakni senilai Rp 1,7 miliar.
“Kedua tersangka ini sama-sama akuntan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Ketapang,” ucap Agung.
Baca juga: Cek Pelayanan RSUD Kota Pontianak, Jokowi Dapati Antrean Pasien 600 Orang Per Hari
Agung menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Di mana, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Agung mengatakan, penindakan hukum atau penerapan pidana kepada pelaku penggelapan pajak dilakukan untuk memberikan efek getar dan pendidikan kepada wajib pajak di Kalbar.
“Hal ini agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan,” tutup Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.