KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora), mengamankan tiga warga negara Timor Leste.
Tiga orang tersebut diamankan karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, tiga warga Timor Leste itu yakni seorang ibu dan dua anaknya.
"Ketiganya diamankan pada Selasa (19/03/2024), kemarin," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024) malam.
Baca juga: Hendak Selundupkan Motor, 2 WN Timor Leste Ditangkap Polisi
Ariasandy memerinci warga Timor Leste yang diamankan itu berinisial MDSR (22), bersama dua anaknya yang masih di bawah lima tahun yaitu NR (3) dan AR (2).
Ketiganya, lanjut dia, diamankan di rumah keluarga mereka di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
"Saat dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste dan masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi," ungkap Ariasandy.
Saat diinterogasi polisi, MDSR mengaku bersama dua orang anaknya sudah berada wilayah Indonesia sekitar empat bulan.
Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Mereka melewati wilayah Perairan Palaka, Timor Leste, selanjutnya tiba di Perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar Desember 2023.
"Mereka tinggal di rumah saudaranya di Desa Dualaus dengan alasan menjenguk keluarganya di situ."
Baca juga: WN Timor Leste Ditangkap karena Mencuri di Kios Milik Warga NTT
"Saat dilakukan pemeriksaaan identitas, ketiganya hanya memiliki dokumen resmi berupa sebuah kartu elektoral (KTP Timor Leste)," ujarnya.
Setelah diamankan polisi, ketiganya dibawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua.
"Hari itu juga sekitar pukul 16.55 Wita, ketiga warga negara Timor Leste tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making," kata dia.
Ketiganya diserahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing.
Terkait kejadian itu, Ariasandy berharap ke depan tidak ada lagi warga Timor Leste yang nekat melintas secara ilegal ke Indonesia.
"Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.