Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan

Kompas.com - 20/03/2024, 14:42 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (20/3/2024).

Agenda sidang kali ini yakni penyerahan bukti oleh pihak penggugat. Pihak pengugat dan tergugat kompak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti atas gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Gibran. 

"Ada tiga bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim tadi. Salah satunya putusan MK, nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dua bukti berupa peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan perkara kita hari ini," kata Georgius Limar Siahaan, pada Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...

Berkas bukti-bukti ini berkaitan peristiwa masa lalu yang diklaim memiliki kasus serupa dengan apa yang digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Dia menjabarkan dua bukti, berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip.

"Ada berita online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa pada masa lalu itu ada sebuah peristiwa yang mirip dengan hari ini (berkaitan dengan pencalonan Gibran)," katanya. 

Pemberitaan yang dimaksud saat Gibran maju sebagai calon wali kota di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo, berterima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. 

"Kalau dulu Mas Gibran mau mengucapkan terima kasih, kenapa di kasus yang sekarang ini kok Mas Gibran itu berat untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," paparnya. 

Selain itu, sejumlah bukti-bukti yang diajukan dianggapnya sudah cukup dan mengembalikan kepada pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan.

"Kalau bagi kami cukup. Cuma kan ini semua kembali ke pertimbangan Majelis Hakim. Untuk saat ini sedang kami jajaki tapi nanti kita tetap akan hadirkan saksi," Jelasnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut bukti-bukti tersebut tak relevan

"Menilai bukti yang diajukan penggugat tidak relevan dengan perkara yang ada. Dia menegaskan tidak ada bukti lisan atau tertulis adanya perjanjian atau keterikatan antara Gibran dengan Almas," kata Richard Purnomo. 

Menurutnya, dalam prinsip perdata, harus menyampaikan sesuai yang dalilkan untuk pembuktian. 

"Hanya permasalahan bukti website itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Yang perlu kita tegaskan tidak ada percakapan atau perjanjian antara klien kami dengan penggugat," ujarnya. 

"Bukti-bukti yang ditampilkan juga tidak relevan dengan perkara yang didalilkan penggugat sendiri," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com