SOLO, KOMPAS.com - Pihak Almas Tsaqibbirru menolak dalil jawaban tergugat Gibran Rakabuming Raka atas gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Gelaran sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan agenda replik dari penggugat itu digelar secara daring atau elitigasi-e court pada Rabu (6/3/2024).
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, replik oleh tergugat sudah diterima dan diverifikasi oleh Majelis Hakim.
"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo
Lebih lanjut, sidang lanjutan dengan agenda duplik dari tergugat dijadwalkan pada 13 Maret 2024.
Pengugat Almas Tsaqibbirru, melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menjelaskan, replik yang dikirimkan sesuai dengan dalil gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka.
Ia menegaskan, jika kliennya menolak dalil jawaban yang dilayangkan oleh Gibran pada 28 Februari 2024.
"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," kata Arif Sahudi, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya
Arif menegaskan, akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang.
"Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibbirru.
Sehingga dinilai tidak perlu melaksanakan tuntutan Almas.
Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena Undang-Undang.
Baca juga: Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?
Faiz menjelaskan, Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.