Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 06/03/2024, 20:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pihak Almas Tsaqibbirru menolak dalil jawaban tergugat Gibran Rakabuming Raka atas gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Gelaran sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan agenda replik dari penggugat itu digelar secara daring atau elitigasi-e court pada Rabu (6/3/2024).

Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, replik oleh tergugat sudah diterima dan diverifikasi oleh Majelis Hakim. 

"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo

Lebih lanjut, sidang lanjutan dengan agenda duplik dari tergugat dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Pengugat Almas Tsaqibbirru, melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menjelaskan, replik yang dikirimkan sesuai dengan dalil gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Ia menegaskan, jika kliennya menolak dalil jawaban yang dilayangkan oleh Gibran pada 28 Februari 2024.

"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," kata Arif Sahudi, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya


Tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibirru

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan setelah mediasi macet atau deadlock, pada Senin (19/2/2024).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan setelah mediasi macet atau deadlock, pada Senin (19/2/2024).

Arif menegaskan, akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang.

"Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibbirru.

Sehingga dinilai tidak perlu melaksanakan tuntutan Almas.

Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena Undang-Undang.

Baca juga: Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Faiz menjelaskan, Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com