LEMBATA, KOMPAS.com - MD (47) dan anaknya, MRS (21), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DD (38).
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Keduanya sudah ditahan," ujar Vivick dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Pemkab Lembata Rekrut 2.576 ASN Tahun 2024, Tenaga Teknis Paling Banyak
Penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam peristiwa tersebut, yakni MAR selaku guru, dan orangtua siswa berinisial JFK dan AK.
Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 10.00 Wita.
Kejadian berawal ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di dalam ruang kelas 11 C4 SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Baca juga: Terdampak Abu Vulkanik Ile Lewotolok, 74 Warga di Lembata Terserang ISPA
Korban yang saat itu sedang mengajar mata pelajaran matematika menasihati salah seorang siswi berinisial PAN lantaran tidak membuat catatan yang ditugaskan olehnya.
Namun, PAN menunjukkan sikap yang kurang baik terhadap gurunya.
DD lalu menepuk bahu kiri PAN satu kali, sembari menasihati agar menjaga sikap kepada guru dan orangtua.
DD juga menegur PAN karena menulis nama di baju bagian pundaknya.
Beberapa saat kemudian PAN menangis dan keluar dari kelas tanpa seizinnya.
Sekitar 20 menit berselang, PAN kembali masuk ke kelas bersama ayah, MD dan kakaknya, MRS.
Di dalam kelas MD bersalaman dengan korban. Dia kemudian meremas dan memutar tangan korban.
Saat bersamaan MRS naik ke atas meja, lalu menendang dada korban.
Korban hendak berlari ke pintu kelas, namun MS mengejar dan memukul punggung korban dua kali.