Salin Artikel

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

LEMBATA, KOMPAS.com - MD (47) dan anaknya, MRS (21), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DD (38).

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Keduanya sudah ditahan," ujar Vivick dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam peristiwa tersebut, yakni MAR selaku guru, dan orangtua siswa berinisial JFK dan AK.

Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 10.00 Wita.

Kejadian berawal ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di dalam ruang kelas 11 C4 SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Korban yang saat itu sedang mengajar mata pelajaran matematika menasihati salah seorang siswi berinisial PAN lantaran tidak membuat catatan yang ditugaskan olehnya.

Namun, PAN menunjukkan sikap yang kurang baik terhadap gurunya.

DD lalu menepuk bahu kiri PAN satu kali, sembari menasihati agar menjaga sikap kepada guru dan orangtua.

DD juga menegur PAN karena menulis nama di baju bagian pundaknya.

Beberapa saat kemudian PAN menangis dan keluar dari kelas tanpa seizinnya.

Sekitar 20 menit berselang, PAN kembali masuk ke kelas bersama ayah, MD dan kakaknya, MRS.

Di dalam kelas MD bersalaman dengan korban. Dia kemudian meremas dan memutar tangan korban.

Saat bersamaan MRS naik ke atas meja, lalu menendang dada korban.

Korban hendak berlari ke pintu kelas, namun MS mengejar dan memukul punggung korban dua kali.

Kedua pelaku terus mengejar korban hingga ke halaman sekolah. Di situ DM memukuli punggung korban. Sementara MRS memukul dada korban dua kali.

Beberapa saat kemudian beberapa guru dan siswa datang melerai.

Vivick menerangkan, setelah menerima laporan dugaan pengeroyokan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan korban ke RSUD Lewoleba Kabupaten Lembata.

Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara guna melengkapi alat bukti.

Dia menambahkan, penyidik Polres Lembata menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Maret 2024 dan menetapkan dua tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/105636278/keroyok-guru-sma-ayah-dan-anak-di-lembata-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke