KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengamankan 12 orang anak punk dan pengamen karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Mereka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kebumen untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
Selain diberikan edukasi, para anak punk tersebut juga diberi sanksi untuk menyanyikan lagu "Indonesia Raya", push up dan merapikan rambut mereka dengan cara dipotong.
Baca juga: Mengintip Kehangatan Kampung Perajin Peci di Kebumen, Warisan Budaya yang Terus Berkembang
Para anak punk tersebut terjaring razia Sat Pol PP Kebumen di titik Perempatan Lampu Merah di Jalan Nasional pada Senin (18/3/2024).
Satu pasangan anak punk tersebut ternyata ada yang sudah menikah siri.
Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, belasan anak punk dan pengamen tersebut diamankan petugas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 23.
Perda tersebut berbunyi, pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, orang terlantar dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum.
“Kita melakukan patroli dalam rangka penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 23, kali ini kita lakukan di perempatan-perempatan jalan nasional,” kata Juniadi, Senin (18/3/2024) malam.
Anak punk tersebut berasal dari berbagai kota, selain Kebumen, juga ada yang berasal dari Megelang Pemalang, Cilacap dan Juga Lampung.
“Salah satunya mengaku sepasang suami sitri yang sudah menikah siri dan disaksikan orangtua mereka, itu dari pengakuan keduanya. Mereka memutuskan untuk mencari uang di jalan dengan cara mengamen,” ungkap dia.
Selanjutnya, anak punk tersebut diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan dan akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
“Ini merupakan giat rutin yang kita lakukan terlebih saat ini tengah di bulan Ramadhan. Kabupaten Kebumen sediri juga tengah menggalakan Kebumen zero pengemis dan gelandangan,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.