PURWOKERTO, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat membongkar prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Wahid Hasyim Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tiga orang laki-laki yang diduga menjadi muncikari diamankan polisi.
Ketiganya yaitu TYF (25), TCW (27), dan JML (27), semuanya asal Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di hotel tersebut pada Sabtu (16/3/2024).
"Jadi para pelaku ini menawarkan para korbannya melalui aplikasi perpesanan untuk berhubungan seksual dengan orang lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/3/2024)
Andryansyah menjelaskan, tersangka menawarkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000.
"Dari setiap transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50.000," katanya lagi.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka kini harus meringkuk di tahanan.
Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Saat Selebgram Jadi Dalang Kasus Prostitusi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.