Salin Artikel

Prostitusi "Online" di Hotel Purwokerto Dibongkar, 3 Muncikari Diamankan

Tiga orang laki-laki yang diduga menjadi muncikari diamankan polisi.

Ketiganya yaitu TYF (25), TCW (27), dan JML (27), semuanya asal Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di hotel tersebut pada Sabtu (16/3/2024).

"Jadi para pelaku ini menawarkan para korbannya melalui aplikasi perpesanan untuk berhubungan seksual dengan orang lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/3/2024)

Andryansyah menjelaskan, tersangka menawarkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

"Dari setiap transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50.000," katanya lagi.

Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/150600678/prostitusi-online-di-hotel-purwokerto-dibongkar-3-muncikari-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke