LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Sepasang kekasih dibekuk saat bermesraan di dalam sebuah ruko di Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (15/3/2024).
Penindakan ini dilakukan oleh petugas dari Satuan Polisi Syariah/Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kedua orang itu adalah AY (26) dan NQ (21) yang berasal dari Lhokseumawe. Mereka dibekuk saat bermesraan sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Satpol-PP, WH, dan Linmas Kota Lhokseumawe Heri Maulana menyebutkan, awalnya warga melihat pasangan pria dan wanita itu duduk di sebuah ruko sambil bermesraan.
Baca juga: Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh
“Mereka duduk berdua dini hari di toko itu. Warga melaporkan ke wilayatul hisbah (WH) atau polisi syariah sehingga kami datang untuk menjemput keduanya,” ungkap Heri.
Namun, ketika ditanya apakah keduanya telah melakukan hubungan yang melanggar Syariat Islam, Heri belum bisa menjawab.
Dia menyebutkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor yang dipimpinnya. "Kita lihat hasil pemeriksaannya," sebut dia.
Heri pun mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan kasus itu sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
Baca juga: Polisi Syariah Lhokseumawe Bongkar Layanan Prostitusi di dalam Mobil
“Kami harap, jika ada menangkap pelaku diduga mesum atau melanggar penerapan syariat Islam, jangan main hakim sendiri."
"Silakan dilaporkan ke kami, biar kami yang proses sesuai ketentuan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.