Salin Artikel

Pacaran di Dalam Ruko, 2 Pemuda Dibekuk Polisi Syariah Lhokseumawe

Penindakan ini dilakukan oleh petugas dari Satuan Polisi Syariah/Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kedua orang itu adalah AY (26) dan NQ (21) yang berasal dari Lhokseumawe. Mereka dibekuk saat bermesraan sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Satpol-PP, WH, dan Linmas Kota Lhokseumawe Heri Maulana menyebutkan, awalnya warga melihat pasangan pria dan wanita itu duduk di sebuah ruko sambil bermesraan.

“Mereka duduk berdua dini hari di toko itu. Warga melaporkan ke wilayatul hisbah (WH) atau polisi syariah sehingga kami datang untuk menjemput keduanya,” ungkap Heri.

Namun, ketika ditanya apakah keduanya telah melakukan hubungan yang melanggar Syariat Islam, Heri belum bisa menjawab.

Dia menyebutkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor yang dipimpinnya. "Kita lihat hasil pemeriksaannya," sebut dia.

Heri pun mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan kasus itu sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

“Kami harap, jika ada menangkap pelaku diduga mesum atau melanggar penerapan syariat Islam, jangan main hakim sendiri."

"Silakan dilaporkan ke kami, biar kami yang proses sesuai ketentuan,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/160441278/pacaran-di-dalam-ruko-2-pemuda-dibekuk-polisi-syariah-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke