SENTANI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial ND (27) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial JK (19) di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/3/2024).
Aparat kepolisian yang saat itu mengendarai kendaraan melintas di depan ruko di depan Abepura, Kota Jayapura dan melihat pelaku, sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
Baca juga: Caleg Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak Kembali Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut.
“Iya, benar, pelaku pencabulan kami tangkap di depan ruko yang berada di Distrik Abepura, Kota Jayapura,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis sore.
Menurut Johan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari. Saat itu korban yang terpengaruhi minuman keras (miras) bertemu dengan pelaku.
Kemudian, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke arah Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pelaku kemudian berhenti di tempat yang sepi dan langsung menggendong korban lalu membawanya ke semak-semak. Setelah itu, pelaku melucuti pakian korban dan mencabulinya.
“Setelah puas melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang, dan pada pagi harinya korban ditemukan oleh dua orang warga, sehingga korban diantar ke Polsek Sentani Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut,” jelasnya.
Johan menyatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan pada Senin pagi dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Abepura, Kota Jayapura.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut,” ujarnya.
Baca juga: DPO Polres Ngada Kasus Pencabulan Anak Sempat Menyamar Jadi Pengasuh Asrama
Johan menyampaikan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.
“Pelaku terancam pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.