ACEH TIMUR, KOMPAS.com– Sebanyak dua tahanan kasus pencabulan anak masing-masing berinisial MH (16) dan SA (16) diduga mencuri kabel lsitrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Peuerulak Barat berada di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Mereka ditahan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ayeum Mata, sebagai lokasi penitipan tahanan anak kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kedua kantor itu bersebelahan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (1/2/2024) menyebutkan, awalnya kasus pencurian kabel itu dilaporkan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, Iskandar ke Mapolres Aceh Timur, 29 Januari 2024.
“Saat itu, listrik tidak menyala. Dipanggil teknisi untuk menyalakan, ternyata kabelnya sudah tidak ada, maka listriknya tidak menyala,” kata Iptu Muhammad per telepon.
Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Kabel Tembaga PLN
Setelah itu diperiksa pintu bagian belakang kantor dan plafon sudah rusak.
“Lalu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata berhasil menggagalkan MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya. Petugas itu periksa tas yang mereka bawa, ternyata berisi kabel listrik,” katanya.
Setelah itu, petugas melapor ke polisi. Namun, SA kabur dari UPTD Ayeum Mata.
“Hanya MH yang berhasil kita tangkap,” katanya.
Baca juga: Curi Kabel Optik di Siang Hari agar Tak Ketahuan, 2 Residivis Ini Malah Tertangkap Polisi
Pekalu mengakui perbuatannya. Kini, dia dijerat pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Satu tersangka lainnya saya imbau menyerahkan diri saja. Kalau pun tidak menyerah, kita cari sampai ketemu,” pungkas Iptu Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.