Salin Artikel

2 Tahanan Kasus Pencabulan di Aceh Timur Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan

Mereka ditahan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ayeum Mata, sebagai lokasi penitipan tahanan anak kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kedua kantor itu bersebelahan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (1/2/2024) menyebutkan, awalnya kasus pencurian kabel itu dilaporkan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, Iskandar ke Mapolres Aceh Timur, 29 Januari 2024.

“Saat itu, listrik tidak menyala. Dipanggil teknisi untuk menyalakan, ternyata kabelnya sudah tidak ada, maka listriknya tidak menyala,” kata Iptu Muhammad per telepon.

Setelah itu diperiksa pintu bagian belakang kantor dan plafon sudah rusak.

“Lalu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata  berhasil menggagalkan MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya. Petugas itu periksa tas yang mereka bawa, ternyata berisi kabel listrik,” katanya.

Setelah itu, petugas melapor ke polisi. Namun, SA kabur dari UPTD Ayeum Mata.

“Hanya MH yang berhasil kita tangkap,” katanya.

Pekalu mengakui perbuatannya. Kini, dia dijerat pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

“Satu tersangka lainnya saya imbau menyerahkan diri saja. Kalau pun tidak menyerah, kita cari sampai ketemu,” pungkas Iptu Muhammad.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/125206478/2-tahanan-kasus-pencabulan-di-aceh-timur-ditangkap-mencuri-kabel-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke