LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 orang pegawai Telkom terpergok sedang menggali tanah mencuri kabel jaringan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan, pencurian itu terjadi di daerah Desa Banarjayo, Kecamatan Batanghari pada Senin (18/12/2023) malam.
"Benar, pelaku berjumlah tujuh orang yang merupakan pegawai Telkom. Terpergok anggota yang melintas di lokasi," Erson saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) sore.
Baca juga: 4 Tahanan yang Kabur dari Polda Lampung Ternyata Pulang Kampung ke Aceh
Tujuh orang pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial GL (28), IM (30), PY (21), dan TY (27) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.
Erson memaparkan kronologi terungkapnya pencurian tersebut berawal saat salah satu anggota Polsek Batanghari melintas di lokasi.
Baca juga: Sosok Penembak Juru Tagih di Lampung, Datang Pakai Motor lalu Keluarkan Senjata Api
Ketika itu anggota merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku.
"Para pelaku terlihat sedang menggali tanah dan berusaha mencabut kabel jaringan di lokasi," kata Erson.
Karena tidak ada penanda sedang ada pekerjaan penggalian di lokasi, anggota itu pun menanyakan dokumen pekerjaan.
"Ternyata para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktivitas itu, sehingga mereka dibawa ke mapolsek untuk diperiksa," katanya.
Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui hendak mencuri kabel jaringan milik perusahaan tempat mereka bekerja itu.
Erson mengatakan pencurian itu dilakukan dengan cara menggali tanah kemudian memotong kabel jaringan itu.
"Selanjutnya kabel itu diikat dengan tali sling dan ditarik menggunakan truk," ucap dia.
Selain menahan para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, cangkul, kabel sling baja, dan lampu ring.
Akibat pencurian ini Telkom diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.