Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahanan yang Kabur dari Polda Lampung Ternyata Pulang Kampung ke Aceh

Kompas.com - 19/12/2023, 16:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku penjemput empat tahanan kasus narkotika jaringan Aceh yang kabur "melibas" jarak Lampung - Aceh selama dua hari.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, pelaku penjemput bernama Yusuf (52).

"Yusuf ini sangat mengenal seluk beluk jalan di Sumatera, perjalanan dari Lampung ke Aceh sanggup dijalani selama dua hari," kata Erlin, di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Warga Aceh yang Bantu 4 Tahanan Melarikan Diri

Normalnya, perjalanan dari Lampung ke Aceh memakan waktu hingga tiga hari dengan jarak tempuh sekitar 2.190 kilometer.

"Pelaku membawa mobil berisi tahanan yang kabur itu melalui jalur barat sumatera, yang lebih jauh dibanding jalur timur," kata dia.

Empat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung.

Kronologi penjemputan

Erlin mengungkapkan, penjemputan itu berawal saat Yusuf dan SYD (DPO) diperintahkan oleh Sari Purwanti (28) untuk menjemput tahanan narkoba bernama Asnawi alias AS.

"Pelaku Sri adalah istri dari Asnawi," kata Erlin.

Baca juga: 4 Tahanan Narkoba Kabur, 6 Anggota dan Perwira Polda Lampung Diperiksa

Saat ditelepon pada 29 November 2023, pelaku Sri memberikan upah sebesar Rp 13 juta. Yusuf dan SYD tiba di Bandar Lampung pada tanggal 31 November 2023.

Keduanya lalu menginap di salah satu homestay sambil menunggu waktu penjemputan keempat tahanan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com