PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan di Kelurahan Temberan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap.
Kedua tersangka yakni Yudi (24) dan Dendi (21) ternyata pegawai dari perusahaan bersangkutan.
"Dua tersangka dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa kabel tembaga," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Maraknya Pencurian Kabel Ganggu Aktivitas Sumur Minyak di Riau, Polisi Tingkatkan Penjagaan
Para tersangka ditangkap di lokasi gudang perusahaan pada Selasa (20/6/2023) malam setelah pihak perusahaan melapor kehilangan gulungan kabel tembaga.
Menurut pelapor bernama Eddy Halim, kabel yang hilang harganya mencapai Rp 28 juta.
"Memang sejak awal kami menduga pelakunya orang dalam," ujar Evry.
Baca juga: Nenek di Banyuwangi Duel dengan 2 Pencuri, Korban Dilempar Linggis Bisa Mengelak