KOMPAS.com - Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua nelayan asal Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, mengatakan, dua nelayan yang ditangkap yakni YS dan AA.
Baca juga: Polairud NTT Tangkap Pelaku Bom Ikan di Labuan Bajo
"Keduanya ditangkap pada Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita," kata Irwan, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (12/3/2024).
Irwan menuturkan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya yang bertugas di kapal patroli P Timor XXII 3016 menerima informasi dari sejumlah nelayan.
Dikatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar Perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Menindaklanjuti info tersebut, lanjut Irwan, anggotanya langsung menyelidiki. Anggotanya menemukan aktivitas mencurigakan dari pelaku di Perairan Sulengwaseng.
Usia menerima perintah, tim patroli langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku di atas sebuah kapal tanpa nama.
Baca juga: Sumber Ledakan yang Hebohkan Warga Sumenep Diduga dari Bom Ikan
Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
"Tiga pelaku yang melarikan diri ini, identitasnya sudah diketahui yakni berinisial MS, SB dan AK," ungkap Irwan.
Kedua pelaku dan barang bukti, kemudikan dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.